Pada hari Rabu, 4 Desember 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran nomor urut 2, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Wawan Suprawan, S.H., sesuai dengan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 September 2024. Permohonan tersebut telah dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik dengan nomor 10/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada pukul 19:11 WIB dan telah dimasukkan ke dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut peraturan, Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja sejak diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk melanjutkan proses persidangan. Gugatan ini diajukan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran. Dalam perkara ini, KPU Pangandaran bertindak sebagai Termohon dan akan diminta memberikan tanggapan serta pembuktian terkait pelaksanaan dan hasil pemilihan.
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, pada pukul 23:35 WIB di hari yang sama. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024. Pemohon, melalui kuasa hukumnya, akan melengkapi dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan menentukan jadwal persidangan untuk memproses gugatan ini.
Pasangan Ujang Endin dan Dadang Solihat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan bahwa suara rakyat Pangandaran dihormati serta dijaga sesuai prinsip demokrasi. Proses persidangan ini menjadi perhatian besar masyarakat Pangandaran karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan Kabupaten Pangandaran untuk lima tahun ke depan.