Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diwajibkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
CSR ini mencakup tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kontribusi yang berdampak positif bagi masyarakat sekitar dan lingkungan.Poin-poin utama terkait CSR menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
- Kewajiban Perusahaan Terkait Sumber Daya Alam Perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Artinya, perusahaan harus aktif dalam menjaga dan memperbaiki lingkungan, serta memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
- Tujuan CSR CSR bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan CSR, perusahaan diharapkan berperan serta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Sanksi Bagi yang Tidak Melaksanakan CSR Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi, meskipun jenis dan ketentuannya lebih lanjut diatur dalam peraturan lain terkait implementasi UU ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mendorong tanggung jawab sosial perusahaan.
- Laporan CSR dalam Laporan Tahunan Dalam praktiknya, perusahaan wajib melaporkan kegiatan CSR mereka dalam laporan tahunan perusahaan. Ini memberikan transparansi kepada para pemegang saham dan publik mengenai bagaimana perusahaan turut berkontribusi terhadap sosial dan lingkungan.
Dengan UU ini, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tanggung jawab sosial bukan hanya aktivitas opsional, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
CSR untuk membayar Utang Daerah
Tidak, dana CSR perusahaan tidak boleh digunakan untuk membayar utang daerah. Dana CSR dikhususkan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, seperti kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan.
Menurut aturan yang berlaku, seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dana CSR wajib dialokasikan untuk kepentingan sosial dan lingkungan, bukan untuk keperluan pemerintah atau pembiayaan utang daerah.
Secara prinsip, dana CSR adalah milik perusahaan dan ditujukan sebagai kontribusi perusahaan terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar, bukan sebagai sumber pembiayaan fiskal atau bantuan keuangan bagi pemerintah daerah.
Penggunaan dana CSR untuk membayar utang pemerintah daerah melanggar prinsip dan tujuan CSR serta tidak sejalan dengan regulasi yang ada.Jika pemerintah daerah memiliki kebutuhan untuk melunasi utangnya, mereka umumnya menggunakan anggaran dari pendapatan daerah atau mencari sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan aturan keuangan pemerintah.