Pada tanggal 16 September 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menyalurkan insentif bagi Ketua RT, RW, dan Linmas di lima kecamatan, yaitu Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, dan Sidamulih. Acara yang berlangsung di IC, Pananjung, dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Kepala Dinsos PMD, dan Citra Pitriyami, calon Bupati Kabupaten Pangandaran. Selain itu, beberapa anggota DPRD Pangandaran dari partai PDI Perjuangan turut serta dalam kegiatan tersebut.
Langkah penyaluran insentif ini menuai beragam respons. Salah satu kritikan datang dari aktivis mahasiswa, Tian Kadarisman, yang menilai pembagian insentif di akhir masa jabatan Bupati memiliki potensi konflik kepentingan. Tian menyebut bahwa kehadiran Citra Pitriyami, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Pangandaran, dan beberapa anggota DPRD PDIP, semakin menegaskan adanya politisasi dalam momen tersebut.
Namun, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, melalui Kadiv HP2HM Ade Adjat Sudrajat, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurut Ade, tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Citra Pitriyami dinilai sah secara hukum karena ia masih menjabat sebagai anggota DPRD. Hak anggota dewan meliputi fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting, sehingga kehadirannya dalam penyaluran insentif masih dalam batasan yang diperbolehkan.
Ade juga menambahkan bahwa status Citra sebagai bakal calon Bupati masih dalam tahap sosialisasi, di mana ia masih bebas melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perannya sebagai pejabat publik. Selama Citra belum ditetapkan sebagai calon resmi dalam Pilkada, UU Pemilu belum bisa diterapkan kepadanya.
Klarifikasi ini menunjukkan bahwa penyaluran insentif yang dilakukan oleh Pemda Pangandaran, meskipun menimbulkan kecurigaan politis, masih dalam kerangka hukum yang berlaku. Bawaslu memastikan bahwa mereka terus memantau proses pencalonan, termasuk verifikasi administrasi dan faktual, sehingga proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan.