Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu daerah yang menarik perhatian dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024. Berdasarkan ketentuan ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pangandaran memiliki ambang batas sebesar 1,5%. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah merilis hasil perhitungan resmi yang menunjukkan kemenangan pasangan nomor urut 1, Citra Pitriyami dan Ino Darsono (Citra-Ino), dengan selisih sebesar 3,5%.
Perbedaan tersebut mengindikasikan bahwa pasangan nomor urut 2, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Ujang-Dadang), tidak memenuhi syarat ambang batas untuk mengajukan sengketa hasil pemilu secara formil. Meski demikian, ada celah hukum yang memungkinkan mereka tetap melanjutkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Celah ini terletak pada ketentuan yang membolehkan pengajuan sengketa apabila pemohon dapat menghadirkan novum atau bukti baru yang relevan, kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pengganti ambang batas tersebut.
Pihak Ujang Endin dan Dadang Solihat kini memiliki waktu tiga hari sejak pendaftaran permohonan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Bukti ini akan dievaluasi oleh Mahkamah Konstitusi guna menentukan kelayakan permohonan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Proses ini menjadi krusial, mengingat tanpa adanya bukti yang kuat, perkara tersebut berpotensi dihentikan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Di sisi lain, KPU Pangandaran sebagai pihak tergugat (termohon) terus mempersiapkan diri dengan menghadirkan dokumen dan bukti pendukung yang memperkuat hasil pemilu yang telah mereka umumkan. Pasangan Citra-Ino juga bersiap mempertahankan kemenangan mereka sebagai pihak terkait, mengingat hasil pemilihan telah dirilis secara sah sesuai prosedur yang berlaku.
Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik Pangandaran, mengingat hasil akhirnya dapat memengaruhi stabilitas politik dan kepemimpinan daerah selama lima tahun ke depan. Baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait dituntut untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Pangandaran.